UU ITE & Pasal Pencemaran Nama Baik Mengancam Ujang

Dipolisikan Karena Facebook

UU ITE & Pasal Pencemaran Nama Baik Mengancam Ujang

- detikNews
Selasa, 30 Jun 2009 11:19 WIB
Jakarta - Ujang Romansyah dipolisikan gara-gara tulisan yang dianggap menghina Feli di Facebook. Dia terancam pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal KUHP terkait pencemaran nama baik.

"Itu ada (bisa melanggar-red) UU ITE-nya, untuk sementara kita kenakan pencemaran nama baik 310 dan 311 KUHP," kata  Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (30/6/2009).

Tapi untuk lebih jelasnya, polisi akan menggunakan saksi ahli. "Kita juga akan periksa saksi ahli, ini masuk ranah UU khusus atau KUHP," tutup Irwansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feli melaporkan Ujang pada 23 Juni 2009 lalu, karena kata-kata yang ditulis Ujang dan ditulis di Facebook. Tulisan itu adalah "Hai...Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya... So cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut." (ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads