Kasus Prita
MA: Pasal 310 KUHP Tidak Tertutup Kemungkinan Untuk Dihapus
Jumat, 05/06/2009 14:45 WIB
Prita
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menilai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sudah tidak bisa lagi digunakan pada era sekarang. Namun MA masih belum bisa menghapus pasal tersebut karena harus diusulkan oleh Ikatan Hakim Seluruh Indonesia (IKAHI).
"Tidak tertutup kemungkinan nanti kita akan (usulkan penghapusan), tentunya harus ada (usulan) dari IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia). Supaya tidak menyulitkan hakim di masa yang akan datang," ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong usai salat jumat di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2009).
Abdul menambahkan, terkait kasus yang menimpa Prita, MA tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi apapun. Karena suatu persidangan yang sedang berlangsung tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
"Kita tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi saat pemeriksaan perkara sedang berlangsung," imbuhnya.
Namun, Abdul menambahkan, pengaturan mengenai pencemaran nama baik akan lebih disederhanakan. "Dalam UU Pers semuanya kan sudah diatur termasuk tentang pencemaran nama baik. Hal ini tentunya berbeda dengan zaman Belanda dulu terutama soal penghinaan dan pencemaran nama baik,"
Prita Mulyasari (32) dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 (3) UU ITE.
Garis besar pasal 310 adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa.
(ape/iy)
"Tidak tertutup kemungkinan nanti kita akan (usulkan penghapusan), tentunya harus ada (usulan) dari IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia). Supaya tidak menyulitkan hakim di masa yang akan datang," ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong usai salat jumat di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2009).
Abdul menambahkan, terkait kasus yang menimpa Prita, MA tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi apapun. Karena suatu persidangan yang sedang berlangsung tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
"Kita tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi saat pemeriksaan perkara sedang berlangsung," imbuhnya.
Namun, Abdul menambahkan, pengaturan mengenai pencemaran nama baik akan lebih disederhanakan. "Dalam UU Pers semuanya kan sudah diatur termasuk tentang pencemaran nama baik. Hal ini tentunya berbeda dengan zaman Belanda dulu terutama soal penghinaan dan pencemaran nama baik,"
Prita Mulyasari (32) dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 (3) UU ITE.
Garis besar pasal 310 adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa.
(ape/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Kamis, 24/05/2012 00:22 WIB
Menlu: Pandangan Ekstrim Tantangan Bagi Perlindungan HAM RI
-
Rabu, 23/05/2012 23:20 WIB
Ari Sigit Hadirkan Kurator Sebagai Saksi Penggelapan
-
Rabu, 23/05/2012 23:01 WIB
Popularitas, Materi & Kekuasaan Tak Cukup untuk Jadi Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 02:13 WIB
Biadab! Pria Muda Perkosa & Bunuh Anak 4 Tahun
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 09:59 WIB
Inilah Sosok Pemangsa 19 Kambing yang Meresahkan Warga Banyumas
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,796.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
