MUI: Rokok Haram untuk Anak, Remaja, Wanita Hamil dan di Tempat Umum

MUI: Rokok Haram untuk Anak, Remaja, Wanita Hamil dan di Tempat Umum

- detikNews
Minggu, 25 Jan 2009 21:28 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan di tempat umum.

"Rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil. Merokok di tempat umum juga haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.

Ali menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan rokok bagi selain anak-anak, remaja, wanita hamil, dan di tempat umum, Ali mengatakan ada 2 pendapat yang terbelah.

"Ada yang mengatakan haram dan ada yang makruh. Makruh itu perlu ditinggalkan," jelas Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Qurโ€™an (IIQ) ini. (nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads