"Rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil. Merokok di tempat umum juga haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.
Ali menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang mengatakan haram dan ada yang makruh. Makruh itu perlu ditinggalkan," jelas Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Qurโan (IIQ) ini. (nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini