"Untuk KBRI China, menunggu hasil dari BPKP terkait dengan keuangan negara. Baru setelah hasil itu keluar, baru kita tentukan siapa yang tersangka (baru)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.
Marwan menyampaikan hal itu ketika dihubungi wartawan, Rabu (17/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya Januari baru bisa dilimpahkan," imbuh dia.
Tim penyidik Kejagung ke China pada November 2008 lalu untuk memeriksa orang-orang yang terkait kasus tersebut yang berdomisili di China. Selain itu Kejagung juga mencari bukti dan dokumen terkait.
Sudah ada dua mantan Kedubes China yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, yaitu AA Kustia dan Kuntara.
Pungutan biaya kawat diketahui sebesar 55 yuan atau US$ 7 per pemohon yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Kedubes RI di China. Pungutan dari Mei 2000 sampai Oktober 2004 terkumpul pemasukan dari penerimaan biaya kawat itu sebesar 10.275.684.85 yuan dan US$9.613.00.
Biaya kawat sendiri dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Republik Rakyat Cina (RRC) di Beijing Nomor 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian 24 September 1999. (nwk/iy)