"Fraksi mendukung penuh keputusan DPRD Sulbar di mana itu (pengambilan keputusan) lewat sebuah proses yang cukup panjang, berdasarkan mekanisme, tatib yang sudah memenuhi kuorum. Meski ada satu fraksi yang tidak ikut," ujar Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Senin (15/12/2008).
Rapat paripurna DPRD Sulbar hanya diikuti 19 anggota dari 35 anggota DPRD. Sebanyak 14 anggota Fraksi Partai Golkar tidak mengikuti rapat paripurna. Rapat ini sempat tertunda dua kali, sampai akhirnya tercapai kuorum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, rapat paripurna yang mengusulkan pemberhentian Anwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi tersebut dilakukan menyusul terbitnya fatwa MA Nomor 139/KMA/II/2008, 12 September 2008, tentang penggantian gubernur.
Rapat paripurna itu digelar setelah pada November lalu tim salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gurbenur Sulbar Salim S Mengga-Andi Hatta Dai mengirimkan surat kepada DPRD untuk menindaklanjuti fatwa MA yang diminta KPUD Sulbar.
Fatwa MA tentang penggantian gubernur terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Polewali Mandar Nomor 93/Pid.B/2006/PN.Pol, tanggal 17 Oktober 2006.
Putusan majelis hakim PN Polewali Mandar menyatakan anggota tim kampanye Adnan, M Nasir Satar, terbukti melakukan politik uang (money politic ) di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. Atas perbuatannya, M Nasir Satar dihukum denda Rp 3 juta. (lrn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini