Menkum HAM: Usulan Pemberhentian Gubernur Sulbar Keliru

Menkum HAM: Usulan Pemberhentian Gubernur Sulbar Keliru

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 23:15 WIB
Jakarta - Menkum HAM Andi Mattalatta menilai tindakan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi sebagai tindakan keliru. Hal itu dikarenakan sengketa Pilkada sudah dianggap selesai setelah gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik.

"Pemberhentian gubernur di tengah jalan harus terkait dengan tindakan gubernur yang bersangkutan setelah ia menjabat gubernur," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2008).

Menurut Andi, fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk pemberhentian gubernur harus dilakukan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa gubernur yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebagai gubernur. Kan ini nggak dipersoalkan, tidak ada yang melanggar hukum (setelah menjabat)," terang menteri yang juga Ketua DPP Partai Golkar ini.

Seperti diberitakan, rapat paripurna DPRD Sulbar, Jumat 12 Desember lalu mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Amri Sanusi. Rapat paripurna dilakukan menyusul terbitnya fatwa MA Nomor 139/KMA/II/2008, 12 September 2008, tentang penggantian gubernur.

Rapat paripurna itu digelar setelah pada November lalu tim salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gurbenur Sulbar Salim S Mengga-Andi Hatta Dai mengirimkan surat kepada DPRD untuk menindaklanjuti fatwa MA yang diminta KPU.

Fatwa MA tentang penggantian gubernur terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Polewali Mandar Nomor 93/Pid B/2006/PN Pol, tanggal 17 Oktober 2006.

Putusan majelis hakim PN Polewali Mandar menyatakan anggota tim kampanye Adnan, M Nasir Satar, terbukti melakukan politik uang (money politic) di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. Atas perbuatannya, M Nasir Satar dihukum denda Rp 3 juta.

Adapun mengenai usulan pemberhentian gubernur-wakil gubernur sebagai hasil keputusan rapat paripurna DPRD Sulbar, DRPD segera menyerahkannya kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti.

Pilkada Gubernur Sulbar dilaksanakan 20 Juli 2006 dan diikuti oleh tiga pasang calon, antara lain Salim Mengga-Hatta Dai, Anwar Adnan Saleh-Amri Sanusi, dan Hasyim Manggabarani-Arifuddin Hatta. (lrn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads