Keputusan Peradi tersebut keluar lantaran Todung dinilai melanggar kode etik advokat yaitu tentang benturan kepentingan dalam menangani kasus keluarga Salim Group.
Keputusan ini diambil dalam sidang majelis kehormatan Peradi
di kantor Peradi, Gedung Ariobimo Center, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang mengagendakan pembacaan putusan tindakan pelanggaran kode etik UU No 18/2003 tentang kode etik advokat yang dilanggar Todung atas pengaduan Hotman Paris Hutapea.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi Jack R Sidabutar dengan hakim anggota Alex R Wangge, Daniel Panjaitan, Andang L Binawan, dan Antonius PS Wibowo memutuskan Todung sebagai teradu 1 terbukti melanggar ketentuan pasal 4 huruf j dan pasal 3 huruf b kode etik advokat Indonesia.
Untuk itu, Todung juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000.500.
Namun majelis hakim menolak pengaduan pengadu terhadap teradu II, Lubis Santosa dan Maulana Law Offices. Majelis hakim dalam pokok perkaranya mengatakan pada tahun 2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah dalam hal ini BPPN untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim di antaranya perusahaan Sugar Group Company.
Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim.
Atas dasar itulah, majelis hakim menilai Todung berbenturan kepentingannya dengan keluarga Salim.
Ketua majelis hakim Jack R Sidabutar mengatakan, pemberhentian Todung dilakukan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
"Beliau itu adalah advokat paling senior dan dihormati. Majelis menyayangkan itu. Beliau sangat paham soal kode etik, tetapi malah melanggar kode etik. Kita berharap jangan sampai ada advokat yang melanggar atau melakukan konflik kepentingan hanya untuk uang," papar Jack.
Jack mengaku ada 2 anggota hakim yang melakukan dissenting opinion. Namun Jack menolak menyebutkan namanya.
Dalam UU kode etik advokat Indonesia, kata Jack, diatur sanksi bagi pelanggarnya mulai sanksi lisan, tertulis, kemudian diberhentikan sementara 3-12 bulan dan baru diberhentikan secara total.
"Nah di sinilah ada perbedaan pendapat dari hakim lainnya," ujarnya.
Atas putusan ini, Todung diberi kesempatan untuk banding dalam waktu 14 hari. (aan/nrl)