Data yang didapatkan detikcom dari KPK, hingga saat ini ada 57 laporan mengenai gratifikasi yang diterima anggota DPR. Ironisnya, 57 laporan ini hanya berasal dari 4 parpol, yaitu PKS, Partai Golkar, PDK, dan PKB. Anggota-anggota DPR dari partai-partai lainnya belum melaporkan adanya gratifikasi.
Dari empat parpol yang melaporkan gratifikasi itu, PKS melaporkan gratifikasi paling besar Rp 1,9 miliar. Sementara Partai Golkar yang memiliki anggota DPR lebih banyak hanya melaporkan Rp 15,8 juta, PDK Rp 5 juta, dan PKB hanya Rp 1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menjelaskan dari 57 laporan itu hanya 17 persen yang ditindaklanjuti KPK ke penyelidikan dan penyidikan. "Sekitar 10 laporan-lah. Sebab, kita mempertimbangkan barang bukti awal yang kuat adanya dugaan anggota DPR lainnya yang juga menerima gratifikasi yang sama," jelas Johan. Sayang, Johan tidak mau menyebutkan 10 anggota DPR yang laporannya ditindaklanjuti itu.
Sementara itu, hari ini, Rabu (23/4/2008), Ketua Komisi IV Ishartanto diperiksa KPK. Pemeriksaan ini terkait pemberian gratifikasi yang diperoleh rombongan Komisi IV saat kunjungan ke daerah. Dua hari lalu, anggota FPKS Djaluluddin Asy-Syatibi juga diperiksa terkait hal ini. Djaluluddin-lah yang melaporkan gratifikasi Rp 30 juta ke KPK seusai berkunjung ke Bintan. Anggota DPR lain kok tidak melaporkan? (ary/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini