Terdakwa Korupsi Helikopter Mi-17 Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 07 Jun 2007 15:58 WIB
Jakarta - 4 Terdakwa kasus korupsi pengadaan 4 helikopter Mi-17 buatan Rusia terancam pidana 20 tahun penjara.Hal itu mengemuka dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Sugeng Riyanta dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (7/6/2007)."Ancamannya 20 tahun. Tapi bisa juga seumur hidup atau hukuman mati. Tergantung kondisi-kondisi tertentu," kata Sugeng.Kondisi tertentu yang dimaksud Sugeng adalah jika terbukti korupsi itu dilakukan saat negara mengalami krisis moneter. "Atau dana yang dikorupsi adalah dana bencana nasional dan ada unsur pengulangan tindak pidana," jelas Sugeng.Sidang dengan ketua majelis hakim Agoeng Rahardjo itu menghadirkan keempat terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 3,2 juta atau sekitar Rp 29 miliar.Mereka adalah Brigjen TNI Purn Prihandono yang ketika pengadaan helikopter menjabat Direktur Pelaksana Anggaran Dirjen Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan (Dephan), mantan Kepala Pusat Keuangan Dephan Tardjani, mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta VI Marjono, dan perwakilan Swifth Air and Industrial Supply Jakarta Andi Kosasih.Dakwaan primer yang menjerat keempat terdakwa adalah pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
(fiq/nrl)