KPK: Penahanan Suwarna AF Sah
Senin, 24 Jul 2006 13:33 WIB
Jakarta - Sebagian besar saksi perkara korupsi program pembangunan perkebunan kelapa sawit 1 juta hektar dengan terdakwa Gubernur Kaltim Suwarna AF, ternyata pegawai Pemda Kaltim. KPK pun menganggap penahanan Suwarna sah.Hal itu disampaikan Wisnu Baroto, JPU dari KPK, dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (24/7/2006). Agenda sidang adalah pembacaan duplik oleh pihak termohon yaitu KPK.Disampaikan Wisnu, alasan KPK menahan Suwarna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat pegawai Pemda yang akan diperiksa adalah bawahan Suwarna."Ini sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP karena ada keadaan-keadaan tertentu yang menimbulkan kekhawatiran penyidik. Alasan subyektivitas ini sah," kata Wisnu di hadapan hakim tunggal Kresna Menon.Soal pernyataan kuasa hukum terdakwa bahwa Kejagung telah mengeluarkan SP3 untuk perkara yang sama, Wisnu menyampaikan bahwa hal itu tidak benar.Dijelaskannya, KUHP tidak melarang untuk menyidik kembali suatu perkara korupsi yang sudah dihentikan penyidikannya, sebab penghentian penyidikan bukan keputusan final yang menentukan bersalah tidaknya seseorang."Pemohon terlalu dini menyamakan kasus yang disidik Kejagung dengan kasus yang saat ini disidik KPK," katanya.Berdasarkan hasil koordinasi KPK dengan Kejagung ternyata Suwarna belum pernah ditetapkan sebagai tersangka.Dalam kesempatan itu baik pemohon maupun termohon menyampaikan daftar alat bukti praperadilan. Dari tim kuasa hukum Suwarna disampaikan tujuh bukti, di antaranya agenda kerja pemohon selaku gubernur Kaltim dari Januari-Agustus 2006. Dengan bukti agenda kerja yang sangat padat, maka Suwarna diyakini tidak mungkin berniat melarikan diri sebagaimana yang dikhawatirkan KPK. Disampaikan pula beberapa artikel surat kabar yang memberitakan Suwarna meraih beberapa penghargaan. Penghargaan itu dinilai membuktikan bahwa sebagai gubernur ia berprestasi dan berdedikasi, sehingga kekhawatiran KPK bahwa Suwarna akan mengulangi tindak pidananya tidak beralasan sama sekali.Sedangkan pihak KPK menyampaikan bukti lebih banyak, yakni 16 item. Di antaranya surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan, perpanjangan penahanan dan resume penyelidikan.Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 25 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi.
(umi/)