Status Kasus Pembebasan Lahan di Kaltim Jadi Penyidikan
Rabu, 26 Apr 2006 14:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus pembebasan lahan sejuta hektar di Kalimantan Timur dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun KPK belum menentukan tersangkanya.Peningkatan status itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (26/4/2006).Soal siapa tersangka kasus yang disebut-sebut melibatkan mantan Menhut Nurmahmudi Ismail itu, Tumpak mengatakan, belum tahu. Sebab penyidikan kasus masih berjalan hingga beberapa minggu ke depan."Kalau penyidikan sudah fokus, nanti penyidik yang akan menentukan siapa yang bertanggung jawab," tutur Tumpak.Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Nurmahmudi dan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF. Keduanya diduga terlibat pemberian izin pembukaan lahan 1 juta hektar untuk perkebunan kelapa sawit kepada PT Surya Dumai.Namun dari lahan seluas 1 juta hektar yang mendapatkan izin tersebut, pihak perusahaan baru menanam 2.000 hektar, sedangkan sisanya hanya diambil kayunya.
(umi/)