Korban Longsor TPA Leuwigajah Hanya Diganti Rugi Jutaan Rupiah
Kamis, 23 Feb 2006 18:03 WIB
Bandung - Suasana sedih dan menegangkan mewarnai persidangan kasus perdata longsoran sampah TPA Leuwigajah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata. Majelis hakim yang diketuai Hidayatul Manan memberikan putusan akhir perihal ganti rugi akibat musibah tersebut. Dalam persidangan tersebut majelis hakim memutuskan kepada 4 pemimpin pemerintah daerah dan PD Kebersihan Kota Bandung untuk mengganti rugi sebesar Rp 30 juta tiap korban jiwa, Rp 50 ribu tiap meter untuk tanah dan ladang, Rp 1,1 juta untuk bangunan dan Rp 20 juta untuk mengganti harta benda yang terkubur. Majelis hakim menilai 4 pemimpin pemerintah daerah, yakni Gubernur Jawa Barat, Walikota Bandung dan Cimahi, Bupati Bandung, dan direktur PD Kebersihan Kota Bandung terbukti telah melawan hukum dengan mengabaikan pengelolaan TPA Leuwigajah dalam bidang keamanan bagi masyarakat sekitar serta terbukti bahwa TPA Leuwigajah tersebut tidak disertai dengan adanya tanggul pengamanan."Putusan ganti rugi itu jelas tidak manusiawi," ungkap kuasa hukum korban TPA Leuwigajah, Johnson Siregar, seusai persidangan. Dirinya mendapatkan kuasa hukum dari 41 kepala keluarga dan mewakili 55 korban longsoran sampah TPA Leuwigajah.Ia mengaku putusan besaran ganti rugi yang dijatuhkan majelis hakim tidak akan mencukupi kebutuhan korban dan ahli waris saat ini. Perhitungan tersebut dinilai terlalu kecil. Sebelumnya ia mengajukan gugatan ganti rugi kepada 4 pemerintah daerah dan PD Kebersihan Kota Bandung sebesar 18,6 miliar untuk ganti rugi materil dan Rp 41 triliun untuk ganti rugi imateril. Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 28 April 2005. "Kita akan bertemu dengan warga kembali. Apakah menerima putusan tersebut atau naik banding. Saya belum tahu,"ungkapnya. Seusai persidangan, warga Kampung Cilimus dan Kampung Pojok langsung melakukan aksi orasi. Tak sedikit juga dari warga ini yang menangis seusai persidangan. Warga yang mengikuti persidangan ini sekitar 100 orang dengan diangkut menggunakan 2 truk. Persidangan ini juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Bandung Tengah. Sampah TPA Leuwigajah longsor pada 21 Februari 2005 dengan memakan korban jiwa mencapai 136 orang.
(nrl/)











































