Komisi Yudisial Periksa Hakim PT Jabar, Satu Lawan Satu

Komisi Yudisial Periksa Hakim PT Jabar, Satu Lawan Satu

- detikNews
Senin, 29 Agu 2005 10:47 WIB
Jakarta - Satu lawan satu. Itulah sistem pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial kepada para hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar), pemutus kasus Pilkada Depok. "Sistem permeriksaanya, satu orang anggota Komisi Yudisial memeriksa satu orang hakim (PT Jabar)," kata anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto di Graha Pengayoman, Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2005).Setelah diperiksa satu lawan satu, ungkap Soekotjo, pemeriksaan dilanjutkan dengan sistem rotasi. Selanjutnya, para anggota Komisi Yudisial akan meng-cross check para hakim PT Jabar. "Hal ini dilakuan untuk menjaga independensi," tutur dia. Seperti diberitakan, kelima hakim PT Jabar mulai pukul 10.00 WIB diperiksa di Depkum dan HAM. Berdasarkan pemantauan detikcom, kelima hakim PT Jabar yang menganulir kemenangan Nurmahmudi Ismail sebagai walikota Depok itu, tiba di Depkum dan HAM tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Kelima hakim PT Jabar yang diperiksa Komisi Yudisial adalah Nana Juwana (ketua majelis), Ginalita Silitonga, Hadi Lelana, Rata Kembaren, dan Sopyan Royan (anggota majelis). Dari kelima hakim PT Jabar, hanya Rata Kembaren yang masuk ke Depkum dan HAM melalui pintu depan. Sisanya, lewat pintu belakang menuju lantai 7. Sebelum naik ke lantai 7, Rata Kembaren yang mengenakan pakaian safari, sempat ditemui wartawan. Ia hanya mengatakan "Maaf-maaf saya sudah telat," elaknya. Berikut adalah pemeriksaan tahap pertama Komisi Yudisial kepada para hakim PT Jabar, di lantai 7 Gedung Depkum dan HAM:1. Ketua Komisi Yudisial Irawady Joenoes memeriksa Ketua Majelis Hakim PT Jabar Nana Juwana, di ruang I2. Wakil ketua Komisi Yudisial M Thahir Saimima memeriksa Hadi Lelana, di ruang II3. Zainal Arifin memeriksa Rata Kembaren di ruang III 4. M Busyro Muqoddas memeriksa Sopyan Royan di ruang IV5. Soekotjo Soeparto memerika Ginalita Silitonga di ruang V"Pemeriksaan dilanjutkan dengan sistem rotasi," ujar Soekotjo.RekomendasiSoekotjo juga menyampaikan, setelah pemeriksaan, Komisi Yudisial akan mengeluarkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Ada tiga bentuk saran dan rekomendasi dari Komisi Yudisial kepada MA.Bentuk pertama, teguran tertulis. Kedua, Pemberhentian sementara. Dan yang ketiga, pemberhentian tetap. "Selanjutnya, MA yang akan menilai," tutup Soekotjo. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads