Hasyim Muzadi Dimintai Jadi Saksi Kasus Gugatan UU SDA

Hasyim Muzadi Dimintai Jadi Saksi Kasus Gugatan UU SDA

- detikNews
Minggu, 19 Des 2004 00:57 WIB
Jakarta - Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) meminta Ketua umum PDNU Hasyim Muzadi untuk menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan judicial review terhadap UU Sumber Daya Air di Mahkamah Konstitusi. Namun Hasyim tidak bisa hadir dalam persidangan dan akan menyampaikan pendapatnya secara tertulis.Menurut Ketua Komparta Amstrong Sembiring, usai bertemu Hasyim Muzadi di kantor PBNU, Jl. Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (18/12/2004), pihaknya meminta kesediaan Hasyim Muzadi untuk dapat memberikan keterangan pada sidang judicial review di MK pada tanggal 5 Januari 2005.Komparta menuntut kepada MK untuk mencabut pasal 9, 26, 45, dan 46 dalam UU RI no. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sebab pasal-pasal tersebut berisi tentang komersialisasi air minum, sehingga sangat sarat terjadinya upaya pemonopolian dan bertentangan dengan pasal 33 UUD 45.Hasyim Muzadi, kepada detikcom, mengatakan sangat mendukung usaha yang dilakukan oleh LSM ini dan bersedia untuk memberikan pendapatnya pada sidang MK nanti tetapi dalam bentuk catatan. "Saya bersedia untuk memberikan pendapat saya, tetapi hanya dalam bentuk catatan," ujarnya.Menurut Hasyim, mereka meminta pendapatnya dari segi pandangan Islam tentang praktek monopoli. "Islam melarang adanya monopoli. Apalagi yang dimonopoli adalah hajat hidup yang paling dasar seperti tanah, air, dan udara."Atas kesediaan Hasyim memberikan pendapat dalam bentuk catatan itu Komparta menyatakan sangat menghargainya. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads