Jakarta - Pasangan Wiranto-Shalahuddin Wahid berencana melayangkan gugatan hasil perhitungan suara pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut akan didaftarkan, Kamis (29/7/2004).Selain menggugat hasil pilpres, kandidat yang diajukan artai Golkar dan PKB ini juga akan mengajukan
Judicial Review ke Mahkamah Agung. Hal ini berkaitan dengan keluarnya SK KPU No. 1151 Tahun 2004 tentang pengesahan kertas suara yang tercoblos ganda. "Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai pelanggaran yang terjadi selama proses perhitungan suara yang menyebabkan pasangan Wiranto-Gus Solah kerugian sejumlah suara yang signifikan sehingga gagal melaju."Demikian ungkap Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung seusai rapat dengan tim kampanye pasangan Wiranto-Gus Solah dan PKB di Hotel Shangri-La, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (28/7/2004) malam.Selain Akbar, tampak hadir dalam pertemuan tersebut antara lain capres Wiranto, cawapres Shalahuddin Wahid, Ketua Umum PKB Alwi Shihab dan Ketua Tim Kampanye Slamet Effendy Yusuf."Dan pertemuan kali ini membahas komitmen dari Partai Golkar untuk mengadakan pembicaraan mengenai pemberian dukungan dan koalisi setelah adanya putusan dari MA dan MK," tukas Akbar .Ketua DPR ini mengungkapkan, setelah ada putusan nanti maka tahapan selanjutnya merupakan kewenangan penuh partai. "Apapun hasil MA dan MK itu yang menjadi pegangan kami. Setelah itu tahap selanjutnya menjadi urusan intern partai," tandasnya.
(ton/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini