Pecandu Narkoba ini Ngaku Cuma Kurir, Bos Ada di LP

Pecandu Narkoba ini Ngaku Cuma Kurir, Bos Ada di LP

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 02 Agu 2016 18:59 WIB
Tersangka menunjukkan barang bukti (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Seorang pria berusia 42 tahun bernama Prihantoro Adhi Suryoko harus mendekam di tahanan Polres Semarang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pria tersebut kecanduan narkoba jenis sabu dan nekat jadi kurir narkoba.

Adhi ditangkap hari Jumat (29/7) lalu sekira pukul 01.30 WIB di daerah Ambarawa, Kabupaten Semarang. Saat itu Adhi kedapatan membawa dua paket sabu masing-masing berisi 5 gram dan 0,5 gram yang disimpan dalam tempat tisu.

Kepada petugas, Adhi mengaku dikendalikan seorang narapidana bernama Bowo yang saat ini meringkuk di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Awalnya ia memang berteman dengan Bowo dan sering memakai sabu. Kemudian Bowo tertangkap namun tetap berkomunikasi dengannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malam saat penangkapan, Adhi baru saja mengambil paket sabu di sekitar Jalan Durian, Banyumanik, Kota Semarang seperti perintah Bowo. Rencananya sabu itu akan diletakkan di sekitar Palagan Ambarawa.

"Saya disuruh lewat telepon. Rencananya mau ditaruh di Palagan Ambarawa," kata Adhi di Mapolres Semarang, Selasa (2/8/2016).

Selain karena sudah kenal dengan Bowo, Adhi bersedia menjadi kurir karena diberi imbalan berupa sabu 0,5 gram untuk satu kali antar.

"Saya sudah kenal sejak jadi teman di Banyumanik. Dapat imbalannya setengah gram sabu," ujar pria yang berprofesi sebagai sopir mobil rental itu.

Kapolres Semarang, AKBP Thirdy Hadmiarso mengatakan, Sat Res Narkoba Polres Semarang berhasil membekuk Adhi setelah mengembangkan beberapa kasus yang mereka tangani sebelumnya.

"Ini merupakan hasil pengembangan kasus lain sehingga kami berhasil menangkapnya," kata Thirdy.

Kini Adhi berada di tahanan Polres Semarang dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Sementara itu soal keterkaitan penghuni lapas Kedungpane, Thirdy menegaskan akan mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pengawasan.

"Kami akan terus mengembangkannya, kami juga akan mengawasi peredaran dari dalam lapas," pungkas Thirdy. (alg/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads