Wisni datang ke PN Bandung dengan didampingi kuasa hukumnya. Pengajuan Banding masuk melalui Panitera Muda Pidana.
Kuasa hukum Wisni, Suryantara menjelaskan alasan-alasan pengajuan banding yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryantara menuturkan, pernyataan banding hari ini juga sekaligus meminta salinan putusan. "Tapi tadi saat diminta, salinan putusan belum ditandatangani hakim," katanya.
Suryantara berharap, hakim di tingkat banding nanti dapat mengerti benar persoalan yang diperkarakan dan dapat membebaskan Wisni dari segala dakwaan karena menurut fakta persidangan tidak terbukti.
"Bukti yang chatting yang diajukan dalam sidang bukanlah bukti yang didapat secara benar secara hukum. Bukti hanya berupa fotokopi yang tidak bisa dibuktikan keaslian. Uji forensik juga menyatakan tidak ada percakapan asusila," jelasnya.
Karena itu Suryantara menyatakan optimis dengan langkah banding yang diambilnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wisni divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara oleh hakim di PN Bandung pada Selasa (31/3/2015). Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman 4 bulan penjata dan denda Rp 10 juta.
Wisni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah distribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar asusila.
Kasus ini terjadi pada 2011 silam. Wisni menjalin komunikasi dengan Nugraha, teman masa kecilnya. Wisni berada di Bandung, Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di facebook.
Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam 'membobol' facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena KDRT. Kasus itu hingga kini masih P19.
Haska lalu melaporkan isi chatting Wisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila. Sementara dalam persidangan Wisni membantah tuduhan itu.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini