Subdit I Industri Perdagangan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus pemalsuan air mineral merek Aqua Danone kemasan galon. Pelaku berkedok bisnis isi ulang air minum di rumahnya, kawasan Muara Raya, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
"Kemarin (Kamis) tersangka yang seorang pria inisial DS ini tertangkap tangan sedang memalsukan air ke dalam galon asli merek Aqua Danone. Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat," ucap Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (25/4/2014).
Tersangka DS yang berusia 46 tahun itu sudah diamankan di Mapolda Jabar. Modus tersangka yaitu membersihkan galon kosong resmi merek Aqua Danone memakai alat pembersih air isi ulang yang berada di rumahnya. DS mendapatkan tutup galon legal merek Aqua dari oknum pekerja pabrik Aqua Danone di Subang, Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Baktiar, tersangka DS mengaku mendapatkan air mineral di pegunungan Manglayang. Air itu dibelinya dari penyalur. Kemudian air bening itu disimpan ke dalam toren berkapasitas 5 ribu liter.
"Tersangka ini punya kios isi ulang di rumahnya. Aqua isi air mineral palsu itu dijual tersangka di wilayah Kota Bandung melalui sejumlah toko. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik," tuturnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 96 galon asli Aqua Danone berisi air mineral yang dipalsukan siap jual, 60 buah galon asli Aqua Danone berisi air mineral yang dipalsukan tetapi belum ditutup menggunakan penutup galon merek Aqua, 266 tutup galon Aqua asli, dua buah selang plastik putih, dan satu unit mobil.
DS dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar. Serta Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 perihal Merek yang ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (bbn/ern)