Sengketa Lahan Gasibu Seret Mantan Pembalap Alex Asmasoebrata

Sengketa Lahan Gasibu Seret Mantan Pembalap Alex Asmasoebrata

- detikNews
Jumat, 06 Jan 2012 10:59 WIB
Bandung - Sengketa lahan Gasibu antara Pemprov Jabar dan penggugat Eutik Cs belum berakhir. Bahkan nama mantan pembalap Alex Asmasoebrata mulai disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Alex diduga terlibat karena tidak juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen yang dikeluarkan pada tahun 1948 meski sudah diminta berkali-kali oleh Polda Jawa Barat.

Dikalahkan di tingkat kasasi, Eutik CS mengajukan pengajuan kembali (PK). Pemprov menduga kuat jika bukti baru (novum) yang dikemukakan Eutik Cs palsu. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polda Jabar dan dua orang telah ditetapkan jadi tersangka.

"Pemprov telah melaporkan dugaan penggunaan novum pada Polda Jabar pada Agustus 2011. Dalam proses penyidikannya, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka yaitu Etty Erawati dan Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah," ujar Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gadakusumah saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Etty Erawati merupakan terdakwa dalam perkara pidana pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris yang digelar di PN Bandung, sementara Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah adalah pemegang Surat Kuasa Umum dari Eutik Cs dan menjadi orang yang disumpah saat penyampaian novum yang dijadikan sebagai alasan hukum pada saat PK.

Tiga dokumen yang diduga palsu dan dijadikan novum dalam PK tersebut yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 tanggal 16 september 1948, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 jo 234/1945 jo 437/1945 tertanggal 25 Juli 1971 dan Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Bandung Nomor 16/1967.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam novum, di antaranya, Ketua PN BAndung telah memberikan laporan bahwa dokumen perkara perdata PN Nomor 11/1948 tanggal 16 september 1948 tidak ditemukan. Namun PN Bandung menemukan putusan PN Bandung Nomor 11/1948 H.B tanggal 14 April 1948 dalam perkara Liem Kian Leng melawan Moh Rasidi Partadinata.

"Selain itu, masih menurut ketua PN, dalam arsip PN Bandung 1948-1949, tidak ditemukan adanya putusan yang berbahasa Indonesia. Sementara dokumen yang mereka gunakan berbahasa Indonesia. Bahkan kalau dokumen itu benar ada, seharusnya masih menggunakan ejaan OE bukan U, seperti yang tertera dalam dokumen itu," tuturnya.

Cukup lama Polda memburu Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah hingga akhirnya ia berhasil diperiksa. Dalam keterangannya pada penyidik Polda Jabar, Ridha pun mengaku bahwa barang bukti tersebut tak lagi berada di tangannya melainkan ada di Alex Asmasoebrata.

Rudy pun mengaku tak bisa menduga, apa hubungan Alex dalam perkara ini, begitu juga hubungan Ridha dengan mantan pembalap nasional itu.

"Saya tidak mau menduga-duga. Kami hanya mempertanyakan, kalau buktinya itu benar, kenapa harus disembunyikan?," kata Rudy.

Penyidik Polda Jabar pun telah membuat surat pada Alex Asmasoebrata untuk menyerahkan barang bukti untuk kepentingan perkara pidana ini. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 9 Desember 2011 barang bukti tersebut masih juga belum diserahkan.

"Kami menunggu itikad baik. Sekali lagi, jika memang dokumen tersebut benar, kenapa harus begitu sulit menunjukkannya. Polda Jabar masih menunggu barang bukti untuk uji labkrim,"

Selain itu, pada dasarnya berkas pemeriksaan telah lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejati Jabar. Namun karena berkas belum lengkap dimana barang bukti asli harus disita terlebih dahulu oleh pihak penyidik.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads