Minneapolis Kini Larang Teknik Mengunci Leher yang Tewaskan George Floyd

Minneapolis Kini Larang Teknik Mengunci Leher yang Tewaskan George Floyd

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 13:22 WIB
Denver Police Department officers stand over a man who fell to the street after they used tear gas and rubber bullets to disperse a protest outside the State Capitol over the death of George Floyd, a handcuffed black man who died in police custody in Minneapolis, late Thursday, May 28, 2020, in Denver. (AP Photo/David Zalubowski)
Ilustrasi (AP/David Zalubowski)
Minneapolis -

Otoritas kota Minneapolis di Amerika Serikat (AS) sepakat untuk melarang teknik chokehold dan penguncian leher yang telah menewaskan George Floyd. Pelarangan ini merupakan upaya evaluasi terhadap kinerja kepolisian Minneapolis sejak kematian floyd.

Seperti dilansir dari The Associated Press (AP), Sabtu (6/6/2020), perubahan aturan ini merupakan ketentuan yang dibuat antara otoritas kota Minneapolis dan Departemen Hak Asasi Manusia Minnesota, yang sedang melakukan penyelidikan hak-hak sipil sebagai tindak lanjut atas kematian Floyd. Dewan Kota menyetujui larangan ini dengan hasil voting 12-0 pada hari Jumat (5/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner Hak Asasi Manusia (HAM) Minnesota, Rebecca Lucero, mengatakan perubahan itu diperlukan untuk menghentikan bahaya berkelanjutan yang dihadapi orang-orang kulit hitam "yang telah merasakan sakit dari generasi ke generasi dan trauma akibat rasialisme sistemis dan institusional."

ADVERTISEMENT

"Ini baru permulaan," kata Lucero. "Ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan di sini, dan pekerjaan itu harus dan akan dilakukan dengan cepat dan dengan melibatkan masyarakat."

Kematian Floyd mendorong pemeriksaan ulang teknik penangkapan pelaku kejahatan oleh kepolisian di tempat lain. Gubernur California, Gavin Newsom, pada hari Jumat (5/6) memerintahkan program pelatihan kepolisian negara bagian untuk berhenti mengajar petugas bagaimana menggunakan teknik mengunci leher yang bisa menghambat aliran darah ke otak.

Keputusan apakah akan menggunakan teknik ini tergantung pada masing-masing lembaga penegakan hukum. Newsom mengatakan ia akan mendukung undang-undang untuk melarang metode ini.

"Kami melatih teknik pada cengkeraman yang membahayakan nyawa orang," kata Newsom. "Itu sudah tidak ada lagi dalam praktik dan kepolisian abad ke-21."

Kesepakatan di Minneapolis ini membutuhkan persetujuan pengadilan dan akan dapat diberlakukan usai ada putusan dari pengadilan. Kesepakatan itu juga akan mengharuskan polisi untuk segera melaporkan kepada atasan mereka, ketika melihat polisi lain yang memakai teknik penguncian leher ini.

Seperti diketahui, Floyd meninggal setelah polisi Minneapolis, Derek Chauvin, menekankan lututnya ke leher pria kulit hitam yang diborgol itu. Chauvin mengabaikan rintihan "Aku tidak bisa bernapas" dari Floyd. Kematiannya memicu protes di seluruh dunia.

Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua. Tiga petugas lainnya didakwa membantu dan bersekongkol. Semuanya telah dipecat dan kini ditahan.

Halaman 2 dari 2
(rdp/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads