Brandon Jones dijadwalkan menerima suntikan mati di penjara negara bagian di Jackson hari Selasa (2/2) waktu setempat. Dia telah mendekam di penjara selama lebih dari 36 tahun atas kasus pembunuhan seorang pegawai toko pada tahun 1979 silam.
Para pengkritik menekankan kasus ini merupakan contoh "hukuman ganda" yang dihadapi sejumlah terpidana mati, yakni mendekam di sel selama puluhan tahun dengan tanpa kemungkinan apapun kecuali kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus Jones menimbulkan pertanyaan akan proporsionalitas dan diskriminasi aplikasi hukuman mati," demikian statemen Pusat Informasi Hukuman Mati seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (2/2/2016).
"Dia dan terdakwa lainnya Van Solomon -- keduanya warga Amerika Afrika -- dihukum mati atas pembunuhan seorang pegawai toko di pom bensin saat perampokan," demikian disampaikan.
"Jones membantah menembak pegawai tersebut dan para jaksa tak pernah memutuskan siapa yang melepaskan tembakan fatal tersebut," demikian disampaikan.
Solomon telah dieksekusi pada tahun 1985. Sedangkan Jones akan menjadi orang kelima yang dieksekusi di AS tahun ini. (ita/ita)