Pengacara yang mewakili keluarga Ahmed, seperti dilansir Reuters, Selasa (24/11/2015), menuturkan jika kedua permintaan itu tidak dikabulkan, maka pihak keluarga akan mengajukan gugatan hukum. Permintaan ganti rugi dan pernyataan maaf itu ditujukan kepada pemerintah kota Irving dan sekolah Irving Independent School District di Dallas, Texas.
Pada September lalu, Ahmed yang berusia 14 tahun, ditangkap setelah menunjukkan jam digital rakitannya kepada gurunya di sekolahnya. Penangkapan Ahmed ini memicu kontroversi dan menjadi sorotan dunia dengan beberapa pihak menyebut Ahmed ditangkap karena agamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga meminta ganti rugi US$ 10 juta (Rp 137 miliar) dari pemerintah kota Irving dan ganti rugi US$ 5 juta (Rp 68 miliar) dari Irving Independent School District. Disebutkan dalam surat itu jika permintaan tidak dipenuhi dalam 60 hari, maka pihak keluarga akan mengajukan gugatan hukum.
"Bisa dimengerti, bahwa Mohamed (ayah Ahmed) marah atas perlakuan terhadap putranya -- dan mencium adanya niat diskriminasi terang-terangan yang mendorong tindakan itu (penahanan Ahmed)," demikian pernyataan pengacara dalam suratnya.
Menanggapi hal ini, pihak sekolah menyatakan tengah mengkaji surat dari keluarga Ahmed dan akan segera menanggapinya. Sedangkan otoritas kota Irving belum bersedia memberikan komentarnya.
Ahmed dan keluarganya kini tinggal di Doha, Qatar. Keluarga Ahmed memutuskan untuk pindah keluar AS setelah menerima ancaman dan alamat rumah mereka diungkap ke publik. Ditambah, Ahmed mendapat tawaran dari Qatar Foundation untuk belajar pada Young Innovator Program mereka. (nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini