Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, M Alwi mengaku belum tahu soal keputusan pemerintah itu. "Saya belum tahu ya, belum tahu," katanya saat dihubungi detikcom via telepon, Jumat (2/1/2015) malam.
Dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No.AU.008/1/1/DRJU-DAU-2015 2 Januari 2015, pemerintah membekukan izin penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura PP. Keputusan itu terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya bagaimana AirAsia QZ8501 bisa terbang, padahal melanggar aturan, Alwi mengaku tak tahu.
"Saya nggak tahu (kenapa AirAsia QZ8501 bisa terbang hari Minggu-red). Maka dari itu, saya belum tau dokumennya," imbuh Alwi.
(bar/slm)