"Tadi KPK bilang katanya sekarang ini korupsi sudah merajalela, hey come on, kamu sudah diberi waktu 10 tahun lebih untuk memberantas korupsi, so yang kamu buat apa? UU yang superbodi ini buat apa? Kalau kamu nggak bisa ya sudah kamu lempar handuk saja," jelas Fahri.
Hal itu disampaikan Fahri kepada wartawan di sela-sela rapat kerja dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ini pemilik modal kok. Uang rakyat untuk pemberantasan kasus korupsi ini saya yang kasih ke KPK, concern saya kenapa uang ini habis terus sementara korupsi nggak hilang? Sederhana kan teorinya? Itu teori pengawasan," terang Fahri.
"Saya mesti mewakili rakyat dong. Bahwa rakyat ada yang senang melihat drama yang dibuat KPK itu lain lagi. Anda pejabat negara, Anda harus punya time frame dong," tambahnya lagi.
(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini