"Kami dapat kabar 3 terpidana mati siap dieksekusi," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/5/2013).
Ketiga terpidana mati itu adalah Ibrahim, Jurit dan Suryadi Swabuana. Ibrahim dijatuhi hukuman mati oleh PN Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh pada tahun 1997.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhi PN Sekayu pada 19 Februari 1998 ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan PN Sekayu ini diperkuat hingga Mahkamah Agung (MA) baik ditingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali. Ibrahim telah mengajukan permohonan PK sebanyak 2 kali dengan putusan PK kedua diketok pada 26 September 2007.
Adapun Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno merupakan terpidana pembunuhan dan pencurian di Palembang. Penolakan grasinya berdasarkan Keppres Nomor 20/G/2003 bertanggal 3 Februari 2003. Ketiganya saat ini mendekam di LP Nusakambangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pejabat Kejagung soal eksekusi ini.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini