Mendagri: Meski Tak Boleh Berparpol, Hak Politik Sultan Tetap Ada

Mendagri: Meski Tak Boleh Berparpol, Hak Politik Sultan Tetap Ada

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 14:13 WIB
Jakarta - Sesuai RUUK DIY, Sultan Hamengkubuwono X tak boleh aktif di parpol selama menjabat jadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski demikian, hak politik Sultan untuk dipilih maupun memilih tidak hilang.

"Hak politik Beliau tetap ada," kata Mendagri Gamawan Fauzi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Gamawan menjelaskan, meski tak boleh aktif di parpol, Sultan masih memiliki hak politiknya lainnya. Dengan begitu, Sultan masih mungkin melaju ke pentas nasional bertarung di Pilpres 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, Gamawan menjelaskan, dalam aturan di RUUK tersebut, Sultan tak serta merta menjadi Gubernur. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pak Sultan bisa ditetapkan, tapi harus memenuhi syarat," ujarnya.

Aturan dalam RUUK juga mengizinkan keturunan Sultan untuk bisa ditetapkan jadi gubernur. Namun, tetap harus memenuhi syarat.

"Asal memenuhi syarat bisa. Seperti syarat umur, kesehatan dan yang lain. Misal nanti tidak memenuhi syarat umur akan ada pejabat pengganti," imbuhnya.

(trq/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads