Anis Matta: Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Tak Boleh Berparpol

Anis Matta: Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Tak Boleh Berparpol

- detikNews
Selasa, 28 Agu 2012 15:37 WIB
Jakarta - Sekjen PKS Anis Matta sepakat dengan dorongan agar semua pejabat publik tak boleh berparpol. Termasuk presiden, menteri, gubernur dan bupati.

Aturan baru dapat diterapkan DPR dengan merevisi UU Pilpres, dan UU Pilkada. Setelah RUUK DIY mengatur larangan gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono untuk berpartai.

"Para pejabat publik yang pegang porsi jabatan besar seperti itu sebaiknya melepas jabatan di partai supaya dia benar-benar fokus bekerja. Jadi memang selayaknya Presiden, Menteri, Gubernur, dan Bupati, tidak perlu menjadi anggota partai," kata Anis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Anis kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Menurut Anis, Presiden dan menteri yang sudah dilantik harus mundur dari partai. Agar kemudian bekerja sungguh-sungguh karena tak ada lagi peluang diajukan jika bekerja tidak maksimal.

"Kalau dia bagus, partai kan kan bisa calonkan dia lagi. Partai tidak memberi toleransi jika dia tidak success jadi harus kerja keras maksimal,"katanya.

Ide agar semua pejabat publik tidak berparpol awalnya muncul karena ada klausul dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta bahwa gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta yakni Sri Sultan dan Paku Alam tidak berpartai.

Wakil Sekretaris FPD DPR Achsanul Qosasi menilai pejabat publik harus diatur juga tidak boleh berparpol. Agar setiap pejabat publik benar-benar menjadi milik rakyat. Baik di tingkat presiden, gubernur, maupun bupati.


(van/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads