"Dilakukan penahanan terhadap 7 tersangka siswa Don Bosco untuk memberikan efek jera, khususnya kepada tersangka dan umumnya kepada siswa-siswa lain yang ingin melakukan hal yang sama," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan, di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya I, Kamis (2/8/2012).
Pertimbangan dilakukan penahanan adalah karena pelaku menggelapkan barang bukti dan ada upaya untuk mengulangi lagi perbuatannya. Sebab menurut mereka apa yang telah dilakukan adalah hal wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 tersangka tersebut adalah AA, AK, KA, RR, RJ, SA, dan GC. GC telah di-DO dari sekolah. Ketujuh siswa itu berusia 17 tahun. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak
"Penahanan dilakukan di Mapolres Jaksel dan nantinya akan dialihkan ke LP Salemba, khusus anak-anak. Masa penahanan 10 hari. Dalam waktu dekat berkas akan diberikan ke kejaksaan," ucap Hermawan.
(vit/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini