"Mengabulkan kasasi jaksa," tulis panitera MA seperti dilansir websitenya, Kamis (2/8/2012).
Perkara nomor 691 K/PID/2012 ini diputus oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. Putusan yang diketok pada 24 Juli 2012 lalu ini terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna. Namun tidak dijelaskan oleh MA apakah maksud dikabulkannya putusan tersebut. Apakah Anand harus dipenjara atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 22 November 2011, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Albertina Ho kala itu. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan MA.
(asp/nrl)