Polri Diminta Beri KPK Semua Dokumen Terkait Kasus Irjen Djoko Susilo

Polri Diminta Beri KPK Semua Dokumen Terkait Kasus Irjen Djoko Susilo

- detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 11:09 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengimbau Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo agar memastikan anggotanya tidak menghalangi penyidikan KPK menyangkut kasus simulator SIM. Semua dilakukan demi kehormatan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang harus bebas dari korupsi.

"Sungguh memprihatinkan jika penegak hukum tidak mematuhi hukum. Sepatutnya Polri menunjukkan kedewasaan dengan tidak menghalangi penegakkan hukum yang sedang dijalankan KPK apalagi hingga menahan penyidik beserta dokumen-dokumen yang sudah ditemukan sepanjang permasalahannya teknis," kata Eva, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Menurut Eva, Presiden SBY perlu mengambil sikap. Mengingatkan Kepolisian untuk menghormati tugas dan wewenang KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepatutnya presiden mengingatkan kepolisian untuk berlaku patut dan menghormati wewenang KPK. Kedua, pemblokiran ini menjadi dugaan polisi double standar dalam penegakkan hukum termasuk tebang pilih terhadap dirinya dalam hal penegakkan hukum. Kapolri harus menjadikan ini momentum untntuk penegakkan kewibawaan kepolisian setelah pukulan bertubi-tubi akibat kinerja yang tidak memuaskan rakyat," paparnya.

Dia berharap KPK juga menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Polri harus kooperatif dan menyediakan data serta kesaksian yang diperlukan KPK.

"Stop berperilaku sewenang-sewang dan tunjukkan sikap kooperatif dan serahkan semua pada proses hukum. Di saat keterbukaan dan kebebasan informasi, perilaku anomali lembaga publik hanya akan kontra produktif bagi diri kepolisian sendiri. Penegakkan hukum kan basisnya fakta dan bukti hukum, jika itu ditahan maka bisa diartikan menghalangi penegakkan hukum. Kapolri sebagai penanggungjawab tertinggi harus membuktikan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak melakukan hal tersebut," tegasnya.

Penyidik KPK dikabarkan mengalami kesulitan saat menggeledah Gedung Korlantas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta. Mereka disebut dipersulit saat hendak masuk dan dihalang-halangi saat akan keluar gedung membawa barang sitaan. Namun Mabes Polri membantah hal tersebut dan menyatakan telah berkoordinasi dengan KPK.

"Bukan menghalang-halangi, tapi karena kami juga masih menangani kasus tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Anang Iskandar, kepada detikcom, Selasa (31/7/2012).

Anang mengatakan, pada prinsipnya Polri mendukung langkah yang dilakukan KPK. Namun, menurut Anang, saat ini Polri juga sudah melakukan penyidikan untuk kasus yang sama. Bahkan, penyidik Polri sudah memeriksa 32 saksi.

KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, dari Senin (30/7) sore hingga Selasa (31/7) dinihari ini. Penggeledahan ini terkait perkara simulator SIM yang statusnya sudah naik ke penyidikan.

(van/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads