"Iya, kalau sudah selesai diperiksa, pasti akan ditahan," ujar Ketua KPK Abraham Samad, lewat pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (27/7/2012).
Hanya saja, Abraham belum mau memberitahu lokasi penahanan Fahd. "Nanti sebentar diputuskan," elaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Pengusaha yang juga menjadi Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Propinsi Aceh.
(mok/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini