"Daftar pemilih tambahan khusus hanya dibuka mulai 25-29 Juli. Apa waktu lima hari ini cukup mengakomodir semua? Menurut saya risikonya besar karena berpotensi konflik horizontal," ujar ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah, di kantor KPU DKI, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Rabu, (25/7/2012).
Menurut Ramdhansyah, perlu waktu yang cukup untuk menunjukkan keseriusan KPU DKI dalam mengakomodir pemilih yang belum terdaftar dalam DPT pada Pilgub 11 Juli lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyarankan KPU DKI bisa menyediakan waktu pendaftaran pemilih tambahan lebih dari lima hari. KPU DKI juga harus aktif menjemput bola dalam mendata pemilih.
Ramdhansyah menuturkan, pada hari H pungut hitung banyak orang tidak bisa memilih terjadi merata dan semua orang memaksa masuk ke tempat pemungutan suara (TPS). Bila ini terjadi maka potensi konflik horizontal di mana-mana dapat mengacaukan pilgub.
"Kami tidak ke arah sana. Yang kami inginkan adalah penguatan sosialisasi pendaftaran pemilih tambahan khusus. Kalau sosialisasi kurang banyak orang tidak memilih pada hari h dan potensi konflik horizontal bisa terjadi," ucapnya.
(nik/nik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini