Menurut Chairul, definisi penyuapan adalah adanya kesepakatan antara si pemberi dengan penerima suap. Kesepakatan itu bisa berbentuk komitmennya seorang penyelenggara negara.
Sedangkan dalam kasus ini, pihak Pemkot yang diwakili oleh Soemarmo justru mendapat permintaan dari anggota Dewan. Chairul menilai inisiatif justru datang dari penerima, bukan pemberi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai sidang, Soemarmo menegaskan tidak pernah berkeinginan memberi suap ke anggota dewan. Bahkan Soemarmo mengaku justru ia yang melarang adanya pemberian uang itu.
"Kalau saya memang berinisiatif, saya nggak akan mungkin melarang. Ada rekamannya kok," tandasnya.
Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi karena telah melakukan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD sebagai pelicin pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Soemarmo kini ditahan di LP Cipinang.
(mok/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini