Menurut Rommy, UU bernuansa syariah atau diinspirasi dari syariat Islam ini pun sudah diterapkan di Indonesia dan terbukti diterima oleh semua kalangan. Setidaknya sudah ada 22 UU bernunsa syariah seperti UU Perkawinan, Zakat, Wakaf, Jaminan Produk Halal, Perbankan Syariah, dan lainnya.
Meski demikian, Rommy menyebut ada sejumlah pihak yang salah paham dengan konsep NKRI Bersyariah. Bahkan ada yang mengira NKRI Bersyariah ini mempunyai agenda khilafah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rommy mengatakan saat ada penanggalan 7 kata dalam Piagam Jakarta, ada gentleman agreement atau kesepakatan di mana umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan syariat Islam yang diatur dalam aturan di bawah Undang-undang Dasar.
"NKRI bersyariah sebenarnya adalah konsekuensi sejarah dari ditanggalnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Makanya PPP menfasilitasi peribatan yang membutuhkan pengaturan setingkau Undang-undang ini bisa dikawal oleh satu partai politik," kata Rommy.
NKRI Bersyariah, lanjut Rommy, juga merupakan solusi tengah bagi sejumlah elemen yang sebelumnya menuntut khilafah. Karena tuntutan khilafah yang mereka usung sebenarnya adalah menuntut pelaksanaan syariah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini