Bamsoet: DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal Revisi UU Perkawinan

Bamsoet: DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal Revisi UU Perkawinan

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 14:43 WIB
Foto: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan DPR siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi batas usia perkawinan dalam UU Perkawinan No 1/1974. DPR diberikan waktu tiga tahun oleh MK untuk merevisi UU tersebut.

"Akan menindaklanjuti putusan MK tersebut untuk merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengingat hal tersebut merupakan kebijakan hukum (legal policy) lembaga pembentuk undang-undang atau DPR," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).


Ia mengatakan DPR bekerja sama dengan pemerintah dalan merevisi UU Perkawinan. Bamsoet pun mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendorong Kementerian Agama melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji batas usia perkawinan, mengingat UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekedar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan, tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah perkawinan menurut ajaran agama Islam," ucap Bamsoet.

Selain itu, dia juga mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengkaji dampak sosial perkawinan usia dini. DPR dan pemerintah, lanjut Bamsoet, akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama-sama.

"Mendorong Kemensos untuk mengkaji dampak sosial terhadap perkawinan usia dini di masyarakat baik atas pengaruh faktor adat, maupun faktor kemiskinan," kata dia.


Sebelumnya, MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan No 1/1974. Putusan ini dikeluarkan MK setelah mengabulkan permohonan judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

Gugatan itu diajukan Maryanti (30) dan Rasminah (28). UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama, yakni usia 19 tahun.


Saksikan juga video 'Cemas Koalisi Perlindungan Perempuan Indonesia Terhadap Perkawinan Anak':

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads