"Secara organisasi, mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa, (polisi) tidak akan diberikan (izin), tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah. Sudah tidak diakui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
"Kalau secara organisasi sudah bubar, tidak boleh ada lagi kegiatan. Sudah dibubarkan oleh pemerintah.Tapi kalau pengurusnya masih berkuat, masih mengaku mereka organisasi, maka akan diproses. Karena kan nggak boleh," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI, pasti akan langsung dibubarkan" tutur Setyo.
Setyo berujar massa HTI dapat menempuh jalur hukum jika tidak terima dibubarkan oleh pemerintah. Yaitu gugatan di pengadilan.
"Ya kan sudah disampaikan kalau dia tidak setuju sampaikan ke pengadilan, mengajukan ke pengadilan," ucap Setyo.
Setyo menambahkan polisi bisa mengambil langkah hukum pidana bila massa HTI secara terang-terangan tidak menghormati keputusan pemerintah. Setyo kembali menegaskan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan HTI kini dilarang.
"Kalau dia melakukan (kegiatan) secara sengaja, terang-terangan bahwa itu sudah dilarang dan tetap melakukan, pasti bisa (dipidana). Karena ada klausul pidananya," tutur Setyo.
Kemenkum HAM resmi mencabut status badan hukum ormas HTI. Pemerintah membubarkan HTI demi keutuhan NKRI.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pagi tadi. (aud/rvk)