"Seharusnya begitu Perppu dikeluarkan dan Perppu langsung berlaku, harus segera dilakukan eksekusi terhadap rencana pemerintah. Kalau Perppu ditolak DPR, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI tidak berlaku surut. Jadi tetap dia bubar," ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Perppu Nomor 2/2017 sudah bisa digunakan karena ada ihwal atau kegentingan yang memaksa. Pembubaran ormas yang anti-Pancasila sudah bisa dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan DPR memang belum menerima Perppu Nomor 2/2017. Perppu ini rencananya baru akan dibahas dalam masa sidang mendatang pada Agustus 2017.
"Kalau dia (pemerintah) menunda eksekusi, dia kehilangan momentum nyatakan Perppu ini dalam keadaan darurat. Kalau dalam keadaan darurat kan harus segera. Kalau ditunda sampai 1 kali masa sidang, tandanya nggak darurat. Secara politik harus tepat juga menyampaikannya," tuturnya.
Status badan hukum HTI dicabut pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM. Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah melakukan kajian sebelum mengambil keputusan ini.
"Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, masyarakat," kata Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7). (dkp/fdn)