"Kalau pemerintah ada keberatan kemudian ada pertimbangan lain, kita akan hold dulu. Dari Panja akan komunikasi dengan pemerintah. Di DPR kan sudah jadi inisiatif, RUU Pertembakauan, tindak lanjutnya butuh surpres," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Taufik menyebut jika ada keberatan terhadap RUU tersebut, DPR tentu akan berkoordinasi dengan pemerintah. Kemungkinan dilakukannya pembahasan ulang pun terbuka lebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: JK: Surpres soal RUU Pertembakauan ke DPR Berisi Penolakan
RUU Pertembakauan dalam perjalanannya sempat mengalami penolakan. DPR punya alasan mengapa masih melanjutkannya.
Menurut Taufik, masalah ini hanya soal mekanisme. Karena sudah menjadi inisiatif DPR, pembahasan harus dilakukan.
"Menurut saya ini mekanisme saja, semuanya melalui proses pembahasan UU, sudah paparan di tingkat panja dan sudah finalisasi inisiatif DPR di paripurna. Sama dengan UU lainnya, manakala ada surpes keberatan kita akan melihat itu sikap resmi dari pemerintah," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, penolakan ini sesuai dengan hasil sidang kabinet yang telah diputuskan sebelumnya. JK mengatakan pengiriman surat presiden ke DPR adalah hal yang wajar untuk menghormati pihak legislatif.
"Ujungnya adalah pemerintah tidak sependapat dengan RUU. Jadi tidak perlu ada undang-undang, itu prinsip. Prinsip bagaimana caranya agar saling menghargai perlu ada," kata JK di sela-sela kunjungan di Bangkok, Thailand, Rabu (22/3/2017). (gbr/imk)