Sebagian besar napi yang diduga 'pelesiran' itu merupakan 'pasien' KPK sebelumnya. KPK pun ikut angkat bicara.
"Kita pelajari dulu pelan-pelan, tapi detail mengapa itu masih seperti itu. Kalau memang kita mau membangun sistem ya mikirnya harus sistemik," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika berbincang, Rabu (8/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat dibayangkan para mantan VIP dipenjara, banyak hal bisa terjadi. Itu sebabnya ada wacana dikirim ke pulau terluar kan biar memiliki efek jera," ujar Saut.
"Jadi soal lokasi, relatif. Kalau di Nusakambangan tapi masih dibuat kayak seperti di rumah normal ya sama saja," imbuh Saut.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan seorang personel Polrestabes Bandung, yaitu Bripka R, telah diperiksa secara internal lantaran diduga menyalahi prosedur saat mengawal napi penghuni Lapas Sukamiskin, Anggoro Widjojo. Bripka R menjalani pemeriksaan oleh Paminal Propam Polrestabes Bandung berkaitan dengan menyeruaknya kabar sejumlah napi penjara khusus koruptor tersebut bebas 'pelesiran'.
Pemeriksaan polisi tersebut merupakan buntut pemberitaan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 bertajuk 'Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin'. Salah satu berita Tempo menyebutkan Anggoro, napi kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, bisa bebas keluar-masuk Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, untuk berkunjung ke salah satu apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari penjara tersebut.
(HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini