"Dia (Akom) taat asas. Dia senior partai, bukan karbitan," kata Ketua Harian Golkar Nurdin Halid saat dihubungi, Senin (21/11/2016).
Sebelum menjabat sebagai Ketua DPR, Akom adalah Ketua Fraksi Golkar. DPP belum menentukan apakah Akom akan dikembalikan posisinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Novanto mundur dari posisi ketua DPR akhir tahun 2015 karena tersangkut kasus 'papa minta saham' meski saat itu tidak ada keputusan dan sanksi dari Mahkamah Kehotamatan Dewan (MKD) DPR. Posisinya kemudian digantikan oleh Ade Komarudin.
Novanto kemudian menggugat pasal soal permufakatan jahat serta penggunaan sadapan sebagai alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, MK mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Fraksi Golkar menganggap alat bukti dalam sidang MKD tidak sah, sehingga nama baik Novanto harus dipulihkan. Soal sah tidaknya alat bukti itu masih menjadi perdebatan, sebab ada yang menganggap putusan MK tak berlaku surut. Meski demikian, MKD mengabulkan permintaan Fraksi Golkar memulihkan nama Novanto.
Berbekal pemulihan nama baik Novanto tersebut, Golkar memutuskan mengembalikan sang ketum ke posisi Ketua DPR. Kini, Fraksi Golkar meneruskan prosesnya di DPR. (imk/tor)











































