Sidang adat itu digelar di kantor Wali Nagari Muaro, Sijunjung, Sumatera Barat, Jumat (18/11/2016) malam. Hanya selang beberapa jam pasca penggerebekan.
Sidang ini dipimpin oleh perangkat desa dan tokah adat, yaitu niniak mamak. Sekitar 200 warga yang sebelumnya mengggerebek MR dan DY juga ikut menyaksikan sidang adat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() Ketua DPRD SIjunjung disidang secara adat |
Sementara itu, MR dan DY duduk berjajar di sebuah meja panjang. Posisi mereka berjarak dua kursi. Segelas air mineral terdapat di depan masing-masing mereka.
MR yang mengenakan kaos berkerah itu tampak melipat tangan dan menyandarkannya di atas meja. Sementara DY yang berpakaian gelap terlihat mencoba menutup wajahnya dengan koran.
![]() Ketua DPRD Sijunjung digerebek saat mesuk dengan istri sopir |
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi mengatakan sidang adat memutuskan tiga sanksi. Pertama, MR harus menyerahkan 100 sak semen kepada nagari (desa, red). MR juga harus mundur dari jabatan Ketua DPRD. Ketiga, MR dan DY diusir dari kampung dan tidak boleh bertempat tinggal lagi di Nagari Muaro.
Selain itu, lanjut Dodi, keduanya juga sempat diamankan di Mapolres Sijunjung. "Kedua pelaku telah dikembalikan pada pihak keluarga masing-masing pukul 14.00 WIB tadi, dan mereka tidak ada (keluarga) yang membuat laporan," ujar Dodi saat dihubungi detikcom seraya menambahkan situasi di Nagari Muaro saat ini kondusif. (idh/tor)