"Atas kasus yang ditindaklanjuti, atas dugaan pelanggaran pidana. Itu (NS) masyarakat luar lokasi (Kembangan Utara)," kata ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, saat jumpa pers di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
NS merupakan warga Kembangan Selatan yang menolak kampanye Djarot pada 14 November 2016. Dia sempat berhadap-hadapan dengan Djarot saat massa menghadang Djarot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NS sempat mengatakan penolakanya kepada Djarot. Alasan penolakan adalah kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pasangan dari Djarot sendiri. Fadilah menirukan alasan yang diberikan SN kepada Djarot.
"Bapak termasuk yang mendustakan agama, kami tidak terima bapak di sini, kami tolak," kara Fadilah.
Bawaslu DKI telah meningkatkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaku bisa terjerat hukuman kurungan jika terbukti menghalang-halangi Djarot kampanye.
"(Hukuman) serendah-rendahnya satu bulan, setinggi-tingginya tiga bulan. Mereka istilahnya cuma menghadang," kata Fadilah. (aik/bag)