"Kalau ada hal lain, kita tidak boleh justifikasi. Jadi, Bawaslu bekerja berdasarkan bukti," kata ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, saat jumpa pers di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Bawaslu sudah menindaklanjuti adanya dugaan Pidana Pemilu oleh NS kepada Polda Metro Jaya. NS dilaporkan oleh Tim Pemenangan Ahok - Djarot sebagai orang yang melakukan penghalangan terhadap kampanye di Kembangan Utara pada 14 November 2016.
Bawaslu hanya menindaklanjuti satu dari empat laporan yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Ahok-Djarot. Lalu, tentang apakah NS melakukan pelarangan di tempat lain, Bawaslu tidak mau berkomentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, beredar foto di media sosial yang menunjukan seseorang melakukan penolakan di beberapa tempat. Saat detikcom menunjukkan foto tersebut kepada Jufri, dia mengatakan foto orang tersebut bukanlah NS.
"Bukan (NS), kita tidak tahu (foto tersebut), belum ada laporan," kata Jufri.
detikcom juga menunjukan foto yang sama kepada Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andrino. Wibi memilih tidak berkomentar ketika ditanya apakah orang tersebut adalah NS. (aik/bag)