Di sisi lain, massa ormas Islam menuntut status hukum atas ucapan Ahok itu lewat aksi demo besar-besaran 4 November lalu. Hingga akhirnya, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan secara tidak langsung hal itu menggugurkan pelaporan Kotak ADJA yang melaporkannya atas dugaan penghasutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, lanjut Aldwin, sebagai warga negara yang baik, kliennya siap menjalani proses hukum atas laporan Kotak ADJA tersebut.
"Tuduhan terhadap Pak Buni Yani ini terbantahkan, tapi kami senantiasa akan siap apabila dimintai keterangan, karena sebagai warga negara yang taat hukum tentu kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," lanjut Aldwin.
Laporan Buni tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pagi tadi, Buni dimintai keterangan oleh penyidik soal laporannya terhadap tim Kotak ADJA, Muanas Alaidin dna Guntur Romli.
"Laporan Pak Buni alhamdulilah direspon dengan baik, orang-orang yang memfitnah Pak Buni itu sekarang laporannya (Buni) diproses dan sekarang dinaikan jadi penyidikan," lanjut dia.
Dengan adanya proses hukum itu, Aldwin berharap hal itu dapat membuka kebenaran yang sesungguhnya. "Ini semakin clear, semakin membuka kebenaran bahwa Pak Buni Yani ini difitnah, diputarbalikan faktanya," sambungnya.
Sementara itu, Buni tidak banyak berkata-kata. Ia mengapresiasi kinerja polisi yang merespons laporannya itu. "Saya pribadi sangat terimakasih ke polisi yang bekeja profesional, tidak terpengaruh oleh opini publik untuk menentukan status hukum saya. Tadi susah dijelaskan penyidik ini sudah dinaikan ke penyidikan," tutur Buni.
Buni diperiksa mulai pukul 9.00-14.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Buni melampirkan sejumlah bukti screenshot facebook terlapor. (mei/idh)











































