Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Tinggi (PTA) DKI Jakarta pada tahun 2015, sebanyak 15.930 pasangan di Jakarta mengajukan permohonan cerai. Dari jumlah itu, perempuan Jakarta yang paling banyak meminta cerai yaitu sebanyak 11.523 perkara. Sedangkan sisanya yaitu 4.407 perceraian dimohonkan sang suami.
Sedangkan pada Januari-September 2016, sebanyak 10.772 pasangan memilih perceraian sebagai akhir hubungan rumah tangga mereka. Dari jumlah itu, 7.726 perceraian dimohonkan istri dan sisanya sebanyak 2.996 suami yang menginginkan perceraian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choiri mengatakan terjadi peningkatan perceraian yang dimohonkan istri dalam tiga tahun terakhir. Namun angka itu mengalami penurunan pada tahun satu tahun terakhir.
"Itu semua karena hakim berhasil melakukan mediasi," beber Choiri.
Akan tetapi, jumlah permohonan cerai tidak mengalami pengurangan. Justru terus bertambah dari bulan ke bulan. Mengapa hal itu bisa terjadi?
"Mungkin dikarenakan faktor Jakarta sebagai kota metropolis juga sehingga tekanan psikologis menyebabkan hubungan pasutri tidak harmonis," papar Choiri.
Adapun untuk rentang waktu Januari-Oktober 2016, tercatat 212.400 pasangan bercerai di seluruh Indonesia. Perceraian paling banyak diinginkan pihak istri dengan angka 224.239 permohonan gugat cerai, dan sisanya diajukan pihak suami dengan jalur cerai talak. (edo/asp)











































