PP Muhammadiyah: Desakan Agar Ahok Ditahan Tidak Relevan

PP Muhammadiyah: Desakan Agar Ahok Ditahan Tidak Relevan

Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 15:28 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sejumlah pihak mendesak agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun menurut PP Muhammadiyah desakan itu tidak relefan untuk saat ini.

"Soal penahanan (Ahok), yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan tahapan yang sudah dipertimbangkan hukum acara pidana," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas.

Hal ini disampaikan Busyro dalam jumpa pers yang digelar di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dijadikannya tersangka dan malah tadi ada pemberitaan resmi dari Polri ada pencegahan ke luar negeri, penahanan (Ahok) sudah tidak relevan lagi," imbuhnya.

Pihaknya yakin barang bukti yang diperlukan dalam kasus ini telah berada di Bareskrim Polri.

Selebihnya, PP Muhammadiyah menyampaikan kepercayaannya secara penuh kepada Polri untuk memproses kasus ini. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir sebelumnya menyampaikan bahwa hal ini telah menjadi bukti tegaknya hukum dengan serta terjaminnya eksistensi Indonesia secara hukum.

"Muhammadiyah percaya sepenuhnya bahwa penetapan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif," tutur Nashir.

(sip/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads