"Soal penahanan (Ahok), yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan tahapan yang sudah dipertimbangkan hukum acara pidana," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas.
Hal ini disampaikan Busyro dalam jumpa pers yang digelar di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya yakin barang bukti yang diperlukan dalam kasus ini telah berada di Bareskrim Polri.
Selebihnya, PP Muhammadiyah menyampaikan kepercayaannya secara penuh kepada Polri untuk memproses kasus ini. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir sebelumnya menyampaikan bahwa hal ini telah menjadi bukti tegaknya hukum dengan serta terjaminnya eksistensi Indonesia secara hukum.
"Muhammadiyah percaya sepenuhnya bahwa penetapan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif," tutur Nashir.
(sip/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini