Kapolri: Ahok Sudah Tersangka, Kalau Ada Demo Lagi Agendanya Inkonstitusional

Kapolri: Ahok Sudah Tersangka, Kalau Ada Demo Lagi Agendanya Inkonstitusional

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 14:50 WIB
Foto: Kapolri Jenderal Tito/ Amel detikcom
Jakarta - Polri berharap tidak ada lagi massa yang turun ke jalan untuk melakukan demo setelah penyidik menetapkan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, jika ada masyarakat yang turun lagi ke jalan untuk berdemo, maka agendanya bukan masalah Ahok lagi melainkan agenda inkonstitusional.

"Jadi kalau ada yang mau turun ke jalan lagi untuk apa? Jawabannya gampang, kalau ada yang ngajak turun ke jalan lagi apalagi membuat keresahan dan keributan cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah ahok. Agendanya adalah inkonstitusional, dan kita harus melawan itu," terang Jenderal Tito kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diungkapkan Tito usai menghadiri peluncuran buku 'Maximus dan Gladiator Papua' karya Maximus Tipagau di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

"Tembakannya bukan ke pak Ahok. Semonya kaian lihat sendiri, kalau itu terjadi masyarakat bisa menilai sendiri," ucap Kapolri saat ditanya apa yang dimaksud dengan agenda inkoantitusional tersebut.

Namun saat ditanya lebih jauh soal agenda inkonstitusional yang dimaksud ini, Kapolri mengatakan publik bisa menilainya sendiri.

"Silakan masyarakat nilai sendiri. Karena masyarakat kita sekarang sudah pintar, masyarakat sekarang tidak mudah dipengaruhi," tuturnya.

Tito meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta kepada semua pihak untuk konsisten karena kasus ini sudah masuk ranah hukum.

"Kalau isunya (demo) memang masalah dugaan penistaan agama, maka gampang saja, kita ikuti saja proses hukumnya," tutupnya.



(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads