Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan

Pengacara: Ahok Tak Ajukan Praperadilan

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 14:21 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pengacara cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna memastikan tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status hukum Ahok sebagai tersangka. Keputusan itu diambil agar tidak ada polemik yang terjadi secara terus menerus.

"Saya sampaikan dengan tegas kami tidak melakukan langkah hukum praperadilan," kata Sirra di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Sirra sudah berkomunikasi dengan Ahok. Dia menjelaskan bahwa cagub petahana itu dengan tegas akan menjalani proses hukum sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya baru saja komunikasi dengan beliau bahwa proses hukum yang dilakukan Mabes Polri beliau sangat menghormatinya sebagai warga negara yang taat hukum, beliau menjalani proses ini dengan baik," katanya.

Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, tim kuasa hukum Ahok akan melakukan konsolidasi dengan menyiapkan sejumlah bukti dan fakta dari keterangan saksi ahli. Menurut Sirra, Ahok ingin proses cepat selesai.

"Beliau ingin proses cepat selesai. Kami akan konsolidasi untuk merekonstruksi kembali fakta-fakta, surat keterangan saksi ahli siapkan untuk strategi proses hukum selanjutnya. Kami sebagai tim hukum mari semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan di Mabes Polri," tutupnya.

(nkn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads