Berdasarkan jadwal yang dilansir website MK, Rabu (16/11/2016), MK akan menggelar sidang ke-14 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan ahli.
Sidang ini digelar atas permohonan yang diajukan oleh guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasal 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pemohon meminta pasal itu menjadi:
Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Menggelar sidang secara berulang dengan menghadirkan banyak pihak merupakan kewenangan MK. Namun MK tidak membeberkan mengapa memberikan kesempatan yang sangat luas bagi masyarakat untuk ikut dalam pembahasan tersebut. Publik hanya bisa meraba bahwa MK dalam persoalan pelik untuk memvonis permohonan yang diajukan Euis karena menyangkut idiologi dan moral bangsa.
"Saya salah satu yang berpendapat bahwa Mahkamah ini selain sebagai the guardian of the constitution adalah sebagai the guardian of the ideology, penjaga ideologi negara Pancasila. Sehingga saya melihat persidangan ini adalah, saya tidak menunjuk mana masuk di sini dan mana di sini. Saya merasakan di dalam persidangan ini adalah perang ide antara pandangan yang konservatif dan pandangan yang liberal," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan sebelumnya.
Salah satu pihak yang dimintai pendapat adalah ahli kriminologi Universitas Indonesia (UI), Prof Muhammad Mustofa. Menurut Mustofa, pendekatan pidana untuk menegakkan norma yang ada di masyarakat tidak tepat.
"Penghukuman yang keras bukan cara efektif menghadapi kesalahan dalam norma-norma. Dibanding menindak setelah peristiwa terjadi. Ini adalah kezaliman," kata Mustofa.
Berseberangan dengan Mustofa, anggota Komisi Fatwa MUI, Mursyidah Thahir mendukung gugatan tersebut. Bagi MUI, perluasan makna zina merupakan langkah tepat.
"Perlu ada perluasan zina agar sesuai dengan nilai Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. MUI memohon agar MK mempertimbangkan Hukum Islam untuk memperluas pemaknaan zina sesuai asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian juga asas Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ujar Mursyidah.
Sebelum sidang LGBT, MK juga pernah menggelar sidang yang cukup panjang seperti pengujian UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, meski tidak sepanjang sidang LGBT. Kala itu, MK akhirnya menolak permohonan pemohon.
Sidang lain yang cukup panjang adalah judicial review hukuman mati yang diajukan oleh duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kala itu, pemohon selain mengajukan ahli dari dalam negeri juga dari luar negeri dengan sarana teleconfenrence. Tapi jumlah sidangnya tidak sebanyak sidang LGBT. (asp/asp)