"Saya minta pengacara bekerja secara profesional untuk menyusun pembelaan terhadap Buni Yani. Saya intinya meminta untuk penegak hukum khususnya kepolisian setoplah kriminalisasi atau mencari kambing hitam. Setop kriminalisasi terhadap Buni Yani," ujar Rachmawati di kediamannya, Jalan Jati Padang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
"Pak Buni Yani ini jadi sasaran tembak," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tuntutan Umat Muslim itu ditahan, ya tersangka habis itu ditahan," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian Megantara menyatakan Buni Yani tak ada niat jahat ketika mengunggah video pidato kontroversi Ahok. Justru aneh jika Buni Yani dipidanakan.
"Jadi pertama Buni Yani ini banyak teror, kita sudah lapor ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban-red). Jadi jelas ada skenario pengkambinghitaman. Kita akan beberkan fakta-fakta hukum kalau Pak Buni bukan orang yang berniat jahat," kata Aldwin.
Seperti diketahui, kasus pidata kontroversi Ahok kini tengah memasuki gelar perkara. Sebelum gelar perkara, Buni Yani memang juga dilaporkan ke kepolisian atas perbuatannya yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang kemudian viral dan menjadi polemik. (wsn/dnu)











































